NATUNATERKINI.COM – Polres Natuna dan Tni Angkatan Laut ranai yang dipimpin oleh Danlanal Ranai Kolonel (P) Harry Setyawan menggelar konfrensi pers dan menyerahkan hasil tangkapan narkotika kepada Polres Natuna diterima oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Jumat (11/1/2019) di Mako Lanal Ranai.
Dalam konfrensi pers tersebut, Lanal menyerahkan 2 orang tersangka, kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ke Polres Natuna.
Danlanal Ranai Kolonel (P) Harry Setiawan menjelaskan bahwa Pada hari Rabu 09 Januari 2019 sekira pukul 17.00 wib KRI Cut Nyak Dien-375 melakukan penangkapan dan pemeriksaan Barang muatan KLM. Sinar Natuna GT. 139 dan ditemukan 4 (empat) kardus miras merk Anker.
Selanjutnya KLM. Sinar Natuna GT. 139 digerek ke Perairan Sedanau oleh KRI Cut Nyak Dien-375.
“Tanggal 9 kemarin, KLM. Sinar Natuna sedang melintas dilaut perairan selatan Pulau Sedanau, Oleh pengawas Kapal wib KRI Cut Nyak Dien-375, kapal tersebut dipantau dan diikuti gerakannya dengan menggunakan radar JRC dan teropong, ” ucap Danlanal ranai.
Kemudian terhadap kapal tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa , baik terhadap muatan maupun kelengkapan dokumen, dari hasil pemeriksaan diduga KLM Sinar Natuna tidak memiliki Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPER),
surat izin trayek, membawa muatan tidak sesuai manifest diantaranya sepeda motor, minuman keras oplosan 18 kantong plastik masing-masing 3 liter.
Selain membawa barang tidak sesuai aturan, tim Pemeriksa juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram di dalam sepatu,” tambahnya.
Atas dasar pemeriksaan tersebut Komandan KRI Cut Nyak Dien – 375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo, memerintahkan agar kapal tersebut di gerek dan dikawal menuju Posal Sabang mawang guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
“Kemudian dilaksanakan pemeriksaan uriene terhadap nakhoda dan ABK KLM Sinar Natuna sebanyak enam orang. Hasil pemeriksaan, 2 ABK berinisial AN dan WI positif urinenya mengandung Zat Adiktif Narkoba Metafitamin Shabu-shabu,” sebut Kolonel Harry Setiawan.
Sehingga pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 08.05 wib di Bertempat di Posal Sabang Mawang telah dilaksanakan serah terima Barang Bukti berupa KLM. Sinar Natuna beserta 6 orang crew kapal dan Tekong/Nahkoda Kapal dari Komandan KRI Cut Nyak Dien – 375 Letkol Laut (P) Amin Wibowo, kepada Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan.
Lalu Danlanal ranai menyerahkan kembali barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis Sabu sabu tersebut beserta tersangka AN dan WI ke Polres Natuna yang di terima langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto.Sik.
Sementara itu Kapolres Natuna mengucapkan terimakasih kepada TNI AL yang telah bisa bekerja sama dengan Polres Natuna dan akan menyelidiki lebih lanjut perkara Narkotika tersebut.
“Kita akan tindak lanjut hasil temuan tindak pidana narkotika ini, dan dengan ada nya hasil tangkapan ini diharapkan TNI dan Polri Kab Natuna lebih solid lagi dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Natuna ini” harap Nugroho.
Adapun barang temuan yang diserahkan tersebut antara lain satu buah plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu didalam sepatu milik Tsk WI, Empat kardus miras merk Anker, dan satu buah alat isap sabu. (CES)
Sumber: Wartakepri